Larangan Potong Kuku Sebelum Qurban Berdasarkan 4 Mazhab, Apakah Boleh Saat Menjelang Idul Adha?

- 27 Juni 2023, 21:29 WIB
Ilustrasi Kuku. Larangan Potong Kuku Sebelum Qurban Berdasarkan 4 Mazhab, Apakah Boleh Saat Menjelang Idul Adha?/Tangkapan Layar/Freepik.com @Racool_studio
Ilustrasi Kuku. Larangan Potong Kuku Sebelum Qurban Berdasarkan 4 Mazhab, Apakah Boleh Saat Menjelang Idul Adha?/Tangkapan Layar/Freepik.com @Racool_studio /

Pandangan Imam Malik ini menggambarkan keberagaman pendapat di kalangan ulama dan memberikan pemahaman bahwa terdapat ruang untuk interpretasi dan penafsiran dalam masalah ini.

Meskipun ada perbedaan pendapat, penting bagi umat Muslim untuk mencari pemahaman yang jelas dan mengikuti pandangan yang diyakini paling kuat secara ilmiah dan syar'i.

3. Menurut Imam Syafii

Pandangan Imam Syafi'i yang menyatakan bahwa potong kuku dan rambut sebelum kurban adalah makruh tanzih didasarkan pada sebuah hadits yang ditemukan dalam Sahih al-Bukhari. Hadits tersebut menjadi dasar bagi pemahaman tersebut dan memberikan landasan hukum bagi Imam Syafi'i dan pengikutnya.

Dalam hadits tersebut, tidak ada larangan yang secara langsung menyebutkan bahwa potong kuku dan rambut sebelum ibadah kurban adalah haram. Oleh karena itu, Imam Syafi'i menganggap tindakan tersebut sebagai sesuatu yang tidak dianjurkan atau makruh tanzih.

Meskipun disunnahkan untuk dihindari, tindakan ini tidak memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan perbuatan yang dilarang secara tegas.

Berikut hadits lain dalam Sahih al-Bukhari:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: (كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم يقلده ويبعث به ولا يحرم عليه شيء أحل الله حتى ينحر هديه) رواه البخارى ومسلم

Artinya: Dari Aisyah radliyallahu 'anha berkata: "Saya memintal tali kekang unta Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah mengalungkan tali itu dan mengirimkannya. Serta Nabi tidak mengharamkan sesuatu apa pun yang dihalalkan oleh Allah hingga untanya disembelih" (HR al-Bukhari dan Muslim).

Pendapat Imam Syafi'i ini menggambarkan perspektif qiyas aulawiyyah yang digunakan untuk memahami hukum-hukum Islam yang tidak memiliki dalil yang secara langsung dan tegas mengharamkannya.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah