Namun, bagi mereka yang berniat berkurban, disarankan untuk tidak melakukannya mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga pelaksanaan ibadah kurban.
Dalam menghadapi perbedaan pendapat ini, sangat penting bagi umat Muslim untuk mencari pemahaman yang jelas mengenai hukum ini.
Konsultasi dengan ulama yang memiliki keilmuan yang diakui dan mengikuti pandangan yang paling kuat secara ilmiah dan syar'i sangat dianjurkan.
1. Menurut Abu Hanifah
Dalam konteks potong kuku dan rambut sebelum ibadah kurban, terdapat pandangan yang menarik dari seorang tokoh ulama bernama Abu Hanifah.
Abu Hanifah berpendapat bahwa tindakan ini tidaklah makruh. Pandangan Imam Abu Hanifah ini didasari oleh alasan-alasan yang khas.
Abu Hanifah berargumen bahwa konsekuensi logis dari hadits yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa mengikuti anjuran tersebut tidak termasuk dalam kategori mustahab atau sunnah.
Menurutnya, sesuatu dianggap makruh atau haram hanya jika terdapat dalil khusus yang secara tegas menyatakan larangan tersebut (As-Sya'rani, Al-Mizan Al-Kubra, 1: 52).
Dalam pandangan Abu Hanifah, implikasi hukum dari hadits tersebut sebanding dengan perintah makan dan minum yang ditemukan dalam ayat-ayat Al-Qur'an.
Tindakan makan dan minum secara umum dianggap mubah atau boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang secara khusus mengharamkannya.