CilacapUpdate.com - Sebagai seorang Muslim, bagaimana aturan tentang kurban saat Hari Raya Idul Adha menurut Mazhab Imam Maliki? Apakah itu wajib? Jika wajib, bagaimana penerapannya? untuk mengetahui, simak sampai selesai.
Secara bahasa, kurban berarti memotong atau menyembelih hewan pada hari Idul Adha. Sedangkan dalam ayat 3 Surah AlHajj Al-Qur'an, kurban dilakukan dengan menyembelih beberapa hewan seperti unta, sapi, kambing, kerbau, domba dan sapi.
Ibadah kurban saat Idul Adha bertujuan untuk mendekatkan seseorang kepada Allah SWT. Surat Al-Kautsar ayat 108, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” Dalam ayat tersebut perintah kurban bersanding dengan shalat, yang wajib bagi umat muslim.
Sebagaimana dikutip CilacapUpdate dari Dhuafa, berikut aturan tentang kurban saat Hari Raya Idul Adha menurut Mazhab Imam Maliki? Apakah itu wajib? Jika wajib, bagaimana penerapannya?
Kurban Saat Idul Adha Menurut Mazhab Imam Maliki
Selain Mazhab Hanafi, ada Mazhab Maliki. Mazhab Maliki didirikan oleh Malik bin Anas, atau biasa dikenal dengan Imam Malik. Imam Malik terkenal sebagai periwayat hadits. Sehingga Hukum-hukum yang dibuatnya sangat dipengaruhi oleh sunnah Nabi.
Hukum kurban berlaku jika seseorang dapat membeli ternak, dengan uang yang diterimanya dalam waktu satu tahun. Sepintas hukum kurban Imam Maliki mirip dengan hukum kurban mazhab Hanafi.