Apakah Suara Perempuan Termasuk Aurat? Simak penjelasan dari 4 Mazhab Ulama Fiqih Berikut

- 10 November 2022, 16:42 WIB
Ilustrasi Apakah Suara Perempuan Termasuk Aurat? Simak penjelasan dari 4 Mazhab Ulama Fiqih Berikut/ Instagram @clarakharisma
Ilustrasi Apakah Suara Perempuan Termasuk Aurat? Simak penjelasan dari 4 Mazhab Ulama Fiqih Berikut/ Instagram @clarakharisma /

CilacapUpdate.com – Suara merupakan salah satu cara untuk berinteraksi dengan sesama manusia yang dapat dengan mudah memberi pemahaman yang sempurna.

Suara bisa terbentuk dari benda-benda, hewan, tumbuhan dan manusia.

Namun yang dimaksud dalam artikel disini adalah suara manusia.

Baca Juga: Jenis-jenis Alat Musik yang Dilarang Agama Islam, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Minhaj At Thalibin

Manusia ada laki-laki dan juga ada perempuan. Dalam keseharianya laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan hukum apabila melihatnya dari segi islam.

Perbedaanya salah satunya ialah laki-laki bebas dalam bersuara sedangkan perempuan tidak boleh, karena bisa mengakibatkan dosa.

Sebagaimana firman Allah Ta'ala pada Qur'an Surat Al-Ahzaab ayat 32 :

يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ

Artinya: “Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fiqih Ala Al Madzahib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x