Wajib Tau! Hukum, Aturan dan Penerapan Kurban Menurut Mazhab Imam Hanafi Saat Idul Adha

- 19 Juni 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi sapi kurban - Wajib Tau! Hukum, Aturan dan Penerapan Kurban Menurut Mazhab Imam Hanafi Saat Idul Adha
Ilustrasi sapi kurban - Wajib Tau! Hukum, Aturan dan Penerapan Kurban Menurut Mazhab Imam Hanafi Saat Idul Adha /PIXABAY/ Leamsii/


CilacapUpdate.com - Sebagai seorang Muslim, bagaimana aturan tentang kurban saat Hari Raya Idul Adha menurut Mazhab Imam Hanafi?

Apakah itu wajib? Jika wajib, bagaimana penerapannya? untuk mengetahui, simak sampai selesai.

Secara bahasa, kurban berarti memotong atau menyembelih hewan pada hari Idul Adha. Sedangkan dalam ayat 3 Surah AlHajj Al-Qur'an, kurban dilakukan dengan menyembelih beberapa hewan seperti unta, sapi, kambing, kerbau, domba dan sapi.

Baca Juga: Kriteria Hewan Kurban Saat Idul Adha Menurut Kitab Fikih Mazhab Imam Syafi'i, Hal yang Menjadikan Tidak Sah

Ibadah kurban saat Idul Adha bertujuan untuk mendekatkan seseorang kepada Allah SWT. Surat Al-Kautsar ayat 108.

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” Dalam ayat tersebut perintah kurban bersanding dengan shalat, yang wajib bagi umat muslim.

Sebagaimana dikutip CilacapUpdate dari Dhuafa, berikut aturan tentang kurban saat Hari Raya Idul Adha menurut Mazhab Imam Hanafi? Apakah itu wajib? Jika wajib, bagaimana penerapannya?

Baca Juga: Polri Berkantor di Ibu Kota Nusantara Mulai 2024, Pati Bintang 1 Akan Memimpin untuk Penguatan IKN

Kurban Saat Idul Adha Menurut Mazhab Hanafi 

Mazhab Hanafi didirikan oleh Imam Abu Hanifah. Meskipun merupakan mazhab Mazhab tertua pada saat itu, Mazhab Hanafi dikenal paling terbuka terhadap pemikiran modern.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x