Larangan Potong Kuku Sebelum Qurban Berdasarkan 4 Mazhab, Apakah Boleh Saat Menjelang Idul Adha?

- 27 Juni 2023, 21:29 WIB
Ilustrasi Kuku. Larangan Potong Kuku Sebelum Qurban Berdasarkan 4 Mazhab, Apakah Boleh Saat Menjelang Idul Adha?/Tangkapan Layar/Freepik.com @Racool_studio
Ilustrasi Kuku. Larangan Potong Kuku Sebelum Qurban Berdasarkan 4 Mazhab, Apakah Boleh Saat Menjelang Idul Adha?/Tangkapan Layar/Freepik.com @Racool_studio /

Baca Juga: Hukum Makan Telur dari Hewan yang Haram Dimakan Menurut Mazhab Syafi’i

Pandangan Abu Hanifah ini memberikan pemahaman bahwa potong kuku dan rambut sebelum ibadah kurban tidaklah dianggap makruh. Baginya, tindakan ini masuk dalam kategori mubah atau boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang secara khusus mengharamkannya.

Dalam menghadapi perbedaan pandangan ini, penting bagi umat Muslim untuk mencari pemahaman yang jelas mengenai hukum ini.

Konsultasi dengan ulama yang memiliki keilmuan yang diakui dapat memberikan panduan yang lebih baik dalam menjalankan ibadah kurban sesuai dengan keyakinan masing-masing.

2. Menurut Imam Malik

Dalam konteks potong kuku dan rambut sebelum ibadah kurban, terdapat pandangan menarik dari Imam Malik. Menurut Imam Malik, terdapat dua riwayat yang menyebutkan pendapat yang berbeda mengenai masalah ini.

Dalam satu riwayat, Imam Malik berpendapat bahwa tindakan tersebut tidaklah makruh. Namun, dalam riwayat yang lain, beliau menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah makruh.

Pandangan Imam Malik yang berbeda-beda ini menunjukkan adanya variasi dalam pandangan ulama terkait hukum potong kuku dan rambut sebelum ibadah kurban.

Dalam riwayat yang menyatakan tidak makruh, Imam Malik mungkin memiliki alasan atau dalil yang menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki larangan atau kewajiban khusus.

Namun, dalam riwayat yang menyatakan makruh, Imam Malik mungkin merujuk pada dalil lain yang mengindikasikan bahwa tindakan potong kuku dan rambut sebelum ibadah kurban sebaiknya dihindari karena dapat mengurangi kesempurnaan ibadah atau mempengaruhi niat dan konsentrasi selama ibadah.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah