Fikih Islam: Hukum Puji-pujian Setelah Adzan Sebelum Iqomah, Berikut Ulasannya Dalam Kitab Fathul Muin

- 2 November 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi Fikih Islam: Hukum Puji-pujian Setelah Adzan Sebelum Iqomah, Berikut Ulasannya Dalam Kitab Fathul Muin
Ilustrasi Fikih Islam: Hukum Puji-pujian Setelah Adzan Sebelum Iqomah, Berikut Ulasannya Dalam Kitab Fathul Muin /Pixabay/ ashiqra

Memuji kepada Alloh SWT merupakan salah satu cara nyata menjalankan kesunnahan Nabi SAW, mendekatkan diri kepada Alloh SWT, menambah pahala.

Selain itu, puji-pujian yang dikerjakan setelah adzan juga bisa sebagai jeda menunggu untuk mengerjakan sholat berjamaah ketika lagi bekerja menjadi lebih santai dan tidak sibuk serta masih ada waktu untuk mengikuti berjamaah.

Puji-pujian secara tidak langsung memberi kesempatan kepada orang lain menuju kemasjid agar tidak tertinggal jamaah, berdo'a kepada alloh, menikmati rasa syukur menjadi seorang muslim dan lain sebagainya.

Baca Juga: Hukum Membaca Suratan Sebelum dan Sesudah Surat Al-Fatihah Dalam Shalat Pada Kitab Fathul Qorib

Menyegera dalam mengerjakan sholat seperti adzan merupakan suatu perbuatan yang sangat baik, namun jika dengan menyegera sholat tetapi setelah sholat berjam-jam juga.

Karena sholat berjam-jam lebih besar yaitu 27 (dua puluh kali lipat) kali lipat dibandingkan dengan orang yang sholat sendiri.

Mengulur waktu mengerjakan sholat untuk menunggu berjam-jam, mengecewakan, mendapat pujian, apalagi menunggunya dengan memuji-pujian atau memuji-muji Allah SWT sangat besar.

Dan menjadi berlipat lipat pahalanya karena selain itu, pujian juga dari pujian dari sholat berjamaah.

Baca Juga: Hukum Menyusui Anak Dalam Kitab Ianatut Tholibin, Lengkap Dengan Dalilnya

Hukum dari puji-pujian diantarkan adzan dan iqomah yakni setelah adzan sebelum iqomah adalah sunnah.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Muin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah