Fikih Islam: Hukum Puji-pujian Setelah Adzan Sebelum Iqomah, Berikut Ulasannya Dalam Kitab Fathul Muin

- 2 November 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi Fikih Islam: Hukum Puji-pujian Setelah Adzan Sebelum Iqomah, Berikut Ulasannya Dalam Kitab Fathul Muin
Ilustrasi Fikih Islam: Hukum Puji-pujian Setelah Adzan Sebelum Iqomah, Berikut Ulasannya Dalam Kitab Fathul Muin /Pixabay/ ashiqra

CilacapUpdate.com - Puji-pujian atau memuji merupakan suatu sanjungan yang diberikan oleh sesama makhluk, oleh makhluk ciptaan-Nya dan oleh Tuhan kepada makhluknya.

Makhluk yang dimaksud makhluk segala sesuatu selain Allah SWT, seperti manusia, jin, malaikat alam semesta dan lain sebaginya.

Baca Juga: Hukum Mengadzani dan Memberi Nama Pada Bayi yang Baru Lahir Dalam Kitab Fathul Qorib

Namun yang paling sering terjadi dan sering ditemui dalam sehari-hari adalah pujian kepada manusia, seperti seorang ibu yang memuji anak tetangganya yang pintar dan cantik, seorang guru yang memuji anak didiknya yang berprestasi dan lain-lain.

Sedangkan pujian yang sangat familiar yang mudah dikerjakan dan sudah dipuja oleh kebanyakan kaum muslimin adalah berupa membaca sholawat nabi.

Pujian yang dilakukan manusia kepada Tuhannya salah satunya adalah yang sering dikerjakan umat muslim memuji-pujian sebelum mengerjakan sholat yakni setelah adzan sebelum iqomah.

Memuji Allah SWT sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, pagi hari, siang, saat bekerja, istirahat, saat bersantai, saat dirumah, dimasjid dan seperti.

Baca Juga: Hukum Menangisi Orang Meninggal Dalam kitab Fathul Qorib

Namun sebagian besar umat muslim yang secara terang-terangan memuji pujian yang diberikan setelah adzan sebelum iqomat atau biasa disebut dengan puji-pujian sebelum sholat.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Muin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x