Hukum Menangisi Orang Meninggal Dalam kitab Fathul Qorib

- 25 September 2022, 20:04 WIB
Hukum Menangisi Orang Meninggal Dalam kitab Fathul Qorib
Hukum Menangisi Orang Meninggal Dalam kitab Fathul Qorib /Pixabay/Free Photos

 

CilacapUpdate.com - Memang sangatlah wajar sesoerang akan menangis dengan disertai kucuran air mata apabila ditinggal oleh orang yang dicintai untuk selama-lamanya.

Namun kesedihan dan tangisan itu tidak boleh sampai berlebihan, karena segala sesuatu yang berlebihan dalam arti diatas kawajaran tidaklah baik untuk kesehatan, tidak baik dari pandangan masyarakat umum, dan juga kurang baik menurut pandangan Agama Islam.

Baca Juga: Macam - macam Jual Beli dan Hukumnya, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Hukum Aqiqah dan Syarat - syaratnya, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Hukum Menutupi Aurat Sendiri dan Hukum Melihat Auratnya Sendiri, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib

Berikut hukum menangisi orang meninggal, seperti yang diterangkan dalam kitab Fathul Qorib Al Mujiib karya As Syaikh Al Alim Al Alammah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim As Syafii yang berbunyi sebagai berikut;

وَلَابَأْسَ بِالْبُكَاءِعَلَى الْمَيِّتِ اَيْ يَجُوْزُالْبُكَاءُعَلَيْهِ قَبْلَ الْمَوْتِ وَبَعْدَهُ وَتَرْكُهُ اَوْلَى وَيَكُوْنُ الْبُكَاءُعَلَيْهِ مِنْ غَيْرِنُوْحٍ اَيْ رَفْعِ صَوْتٍ بِ النَّدْبِ

وَلاَثَقَّ ثَوْبٍ وَفِى بَعْضِ النُّسَحِّ جَيْبٍ بَدَلَ ثَوْبٍ وَالْجَيْبُ طُوْقُ الْقَمِيْصِ.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah