Hukum Mengadzani dan Memberi Nama Pada Bayi yang Baru Lahir Dalam Kitab Fathul Qorib

- 25 September 2022, 19:53 WIB
Hukum Mengadzani dan Memberi Nama Pada Bayi yang Baru Lahir Dalam Kitab Fathul Qorib/instagram/@baby_cuteness100
Hukum Mengadzani dan Memberi Nama Pada Bayi yang Baru Lahir Dalam Kitab Fathul Qorib/instagram/@baby_cuteness100 /

CilacapUpdate.com - Bayi merupakan bukti nyata atas kasih dan cinta bagi suatu pasangan dalam mengarumi kehidupan rumah tangga bersama.

Sangat lah beruntung dan berbahagialah bagi pasangan halal yang dikaruniai bayi yang imut, lucu dan menggemaskan.

Nikmat terbesar yang diberikan Tuhan kepada makhluknya yang sudah berumah tangga adalah hadirnya buah hati, buah hati selain anugrah adalah amanah terbesar yang harus dijaga, dirawat, dididik dan juga dibesarkannya.

Baca Juga: Hukum Adzan dan Iqomah Dalam Kitab Fathul Qorib, Simak Penjelasan Berikut

Baca Juga: Hukum Menutupi Aurat Sendiri dan Hukum Melihat Auratnya Sendiri, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib

Bagi pasangan untuk mempunyai seorang bayi memiliki banyak sekali perjuangan, pengorbanan, dan ujian yang tidak mudah untuk dilalui.

Dengan hadirnya buah hati, polah pikir dan tanggung jawab sebagai pasangan juga lebih tingi dan nyata, yang tadinya berfikir untuk istri atau suami bertambah untuk si anak juga, karena segala sesuatu yang dilakukan oleh orang tua atau segala sesuatu yang diberikan oleh orang tua akan menjadi gambaran yang dapat mempengaruhi kedepan atau masa depan bagi si anak tersebut.

Calon seorang ibu, dimulai bangun tidur sampai tidur lagi, terus memikirkan dan menjaga keadaan si bayi yang ada dalam perutnya. Seorang ibu benar-benar merawat anaknya penuh kasih sayang walaupun masih dalam perut, selain dengan kasih sayang, ibu juga sangat bersabar.

Setiap harinya ibu tidak bisa bergerak dengan bebas, karena harus menanggung beban yang ada dalam perutnya, mau makan terasa tidak enak, penginya mual dan pengin keluar lagi, mau tidur tidak neyenyak karena tidak bisa berganti posisi seenaknya, mau ke kamar mandi atau ke wc juga sulit karena terasa sempit dan susah untuk jongkok serta lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x