Beli Mobil atau secara Motor Kredit, Haram atau Halal? Simak Penjelasannya!

- 6 Mei 2024, 17:59 WIB
Beli Mobil atau secara Motor Kredit, Haram atau Halal? Simak Penjelasannya!./Dok Yamaha
Beli Mobil atau secara Motor Kredit, Haram atau Halal? Simak Penjelasannya!./Dok Yamaha /

CilacapUpdate.com - Ingin kredit mobil atau motor tapi bingung soal hukumnya? Tenang, artikel ini membahas tuntas hukum Beli Mobil melalui kredit atau beli Motor secara Kredit.

Kredit di Leasing: Haram atau Halal?

Banyak yang bertanya, hukum membeli barang secara kredit di leasing, dan hukum menjadi karyawan di sana. Jawabannya tergantung jenis akad dan praktik yang dilakukan.

Dikutip dari Hadits riwayat ‘Aisyah radhiyalahu ‘anha. Berikut adalah jenis Akad Leasing yang Haram:

  • Akad Ijarah Wa Iqtina' (Sewa Beli): Menggabungkan akad sewa dan beli dalam satu akad, padahal syariat melarangnya.
  • Leasing dengan Bunga: Melibatkan bunga, yang termasuk riba dan diharamkan.
  • Akad Jaminan yang Tidak Sah: Menjaminkan barang yang masih dalam proses jual beli.
  • Menjual Barang yang Belum Diserahterimakan: Haram menjual barang sebelum berpindah tangan ke pembeli.

Baca Juga: Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Ubah Emas Menjadi Dana Seketika dengan Mudah dan Cepat

Alasan Keharamannya:

  • Melanggar Syariat Islam.
  • Mempraktikkan riba.
  • Melakukan akad yang tidak sah.
  • Berpotensi merugikan konsumen.

Tips Kredit Mobil atau Motor yang Halal:

  • Pilih lembaga syariah terpercaya.
  • Pastikan akad sesuai syariat.
  • Pahami isi perjanjian dengan cermat.
  • Hitung kemampuan finansial.
  • Hindari denda dan bunga yang memberatkan.

Bagaimana yang Bekerja di Leasing?

Bekerja di leasing secara umum tidak haram, selama tidak terlibat dalam akad dan praktik yang haram. Pastikan memahami regulasi dan etika kerja yang berlaku.

Kredit mobil atau motor di leasing bisa halal atau haram, tergantung jenis akad dan praktiknya. Pahami syariat, pilih lembaga terpercaya, dan perhatikan akad perjanjian. Bekerja di leasing pun diperbolehkan, asalkan tidak terlibat dalam hal yang haram.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah