Pastikan Saldo Aman! Begini Cara Cek Status dan Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2024

- 6 Mei 2024, 08:02 WIB
Pastikan Saldo Aman! Begini Cara Cek Status dan Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2024./Dok BPJS Ketenagakerjaan
Pastikan Saldo Aman! Begini Cara Cek Status dan Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2024./Dok BPJS Ketenagakerjaan /

NusaHits.com - Penasaran status BPJS Ketenagakerjaan Anda? Yuk cek secara mudah dan cepat dengan cara berikut!

Melalui cara efektif cek status BPJS Ketenagakerjaan berikut, peserta tak perlu antri lama di kantor cabang, cukup manfaatkan layanan online yang praktis.

Bagaimana cara ceknya?

  • SMS: Ketik NIK (spasi) NIK dan kirim ke 0877-7550-0400.
  • Aplikasi Mobile JKN: Download aplikasinya, login, dan pilih menu peserta.
  • WhatsApp: Hubungi nomor PANDAWA di kantor cabang BPJS terdekat.
  • Call Center: Hubungi 165 untuk informasi lebih lanjut.
  • Kantor Cabang Terdekat: Datang langsung dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  • Media Sosial: Kunjungi akun resmi BPJS Ketenagakerjaan di media sosial.

Ingin klaim saldo JHT Anda? Tak perlu ribet! Berikut caranya:

Klaim Online:

  1. Kunjungi portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data awal dan dokumen persyaratan.
  3. Ikuti instruksi pada portal dan ikuti wawancara video call.
  4. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.

Baca Juga: DP: Rahasia Beli Rumah dan Kendaraan Gak Pusing Cicilan Tinggi!

Klaim di Kantor Cabang:

  1. Datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen lengkap.
  2. Isi formulir klaim JHT dan ikuti proses wawancara serta verifikasi data.
  3. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.

Klaim via Aplikasi JMO:

  1. Download dan buka aplikasi JMO.
  2. Pilih opsi "Jaminan Hari Tua" dan ikuti petunjuk.
  3. Isi data kepesertaan, unggah dokumen, lakukan swafoto, dan lengkapi data bank.
  4. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank Anda setelah verifikasi.

Tak hanya mengecek status dan klaim saldo, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan banyak manfaat:

  • Jaminan Hari Tua (JHT): Dana pensiun yang dapat dicairkan saat berhenti bekerja.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja.
  • Jaminan Pensiun (JP): Penghasilan rutin saat memasuki usia pensiun.
  • Jaminan Kematian (JKM): Santunan bagi keluarga peserta yang meninggal dunia.

Lindungi masa depan Anda dengan BPJS Ketenagakerjaan!

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah