Hukum Aqiqah dan Syarat - syaratnya, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib

- 5 Agustus 2022, 23:24 WIB
Hukum Aqiqah dan Syarat - syaratnya, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib
Hukum Aqiqah dan Syarat - syaratnya, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib /Nandhu Kumar/Pexels

CilacapUpdate.com - Mempunyai buah hati adalah suatu anugrah terbesar yang sangat ditunggu-tunggu oleh pasangan suami istri yang baru menikah.

Buah hati sangat dinantikan kehadiranya, tidak hanya oleh pasangan tersebut, tetapi oleh calon kakek, nenek dan keluarganya.

Seseorang yang memepunyai anak mempunyai harapan yang sangat besar, kelak anakanya bisa menjadi anak yang soleh-solehah yang berguna untuk agama, nusa, dan bangsa serta menjadi seorang anak yang menjadi percontohan untuk pasangan lainya.

Baca Juga: Hukum Menutupi Aurat Sendiri dan Hukum Melihat Auratnya Sendiri, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Hukum Adzan dan Iqomah Dalam Kitab Fathul Qorib, Simak Penjelasan Berikut

Pasangan yang baru saja melahirkan bayi laki-laki maupun perempuan, maka si orang tua tersebut disunnahkan mengaqiqahi anaknya tersebut, baik dalam keadaan tipisnya dompet ataupun tebalnya kartu ATM.

Sebagian Ulama berpendapat bahwa mengaqiqahi anak yang baru lahir itu hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat ditekankan untuk dikerjakan).

Dalam kitab Fathul Qorib Al mujiib karya As Syaikh Al Alim Al Alammah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim As Syafi’i, Aqiqah menurut bahasa ialah nama rambut diatas kepala bayi yang baru lahir.

Adapun secara istilah aqiqah merupakan suatu penyembelihan untuk bayi yang baru lahir pada hari yang ketujuh setelah kelahiran si bayi tersebut.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah