CilacapUpdate.com - Berdiri merupakan suatu kewajiban dalam melaksanakan sholat fardu, berdiri selain suatu keharusan.
Berdiri juga sudah menjadi suatu yang sangat familiar digunakan oleh orang-orang yang menandakan sifat keseriusan dan kehikmatan, seperti contoh dalam pembacaan ikrar kesetiaan, dalam pembacaan proklamasi dan pengarahan dalam upacara serta acara lainya.
Meluruskan anggota badan yang paling mudah ialah dengan berdiri, dan tidur telentang atu tengkureb. berdiri memang bukan menjadi posisi yang segala-galanya dalam hal apapun.
Baca Juga: Harta Benda yang Wajib Dizakati, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Kasifatussaja
Baca Juga: Syarat - syarat Menqoshor atau Meringkas Sholat, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Kasifatussaja
Dalam belajar, dalam diskusi, dalam berdzikir dan lain sebagainya dilakukan dengan tidak berdiri (duduk).
Di dalam sholat fardu juga diperbolehkan tidak dengan berdiri jika memang keadaan tidak menghendakinya. Seperti lagi sakit, orang sepuh yang sudah tidak kuat berdiri, atau orang tidak mempunyai kaki.
Seperti yang diterangkan dalam kitab Kitab Fathul Qorib Al Mujiib karya As Syaikh Al Alim Al Alammah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim As Syafi’I bahwa urutan-urutan posisi sholat apabila tidak mampu untuk berdiri.
Barang siapa tidak mampu berdiri dalam mengerjakan sholat fardu karena adanya hal-hal yang dirasa berat yang menyangkut keadaan berdirinya maka ia boleh sholat dengan: