Hukum Menutupi Aurat Sendiri dan Hukum Melihat Auratnya Sendiri, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib

- 4 Agustus 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi. Hukum Menutupi Aurat Sendiri dan Hukum Melihat Auratnya Sendiri, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib
Ilustrasi. Hukum Menutupi Aurat Sendiri dan Hukum Melihat Auratnya Sendiri, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib /Pixabay/vadiv666.

CilacapUpdate.com - Anggota badan adalah sebuah anugrah luar biasa yang diberikan dari Allah SWT, kita sebagi mahluk yang beriman harus selalu menjaga anugrah tersebut.

Salah satunya dengan merawat, memanfaatkan untuk kebaikan, dan menjauhi sesuatu yang sia -sia.

Seorang yang beriman akan selalu bersyukur dan dalam keseharianya selalu menjaga kebersihan badan, kebugaran badan dan kesahatan badan, karena dengan badan yang sehat bisa menjalankan ibadah alloh, merasakan nikmat Allah yang lain, dan bisa merasakan asyiknya hidup dengan limpahan anugrah Allah.

Baca Juga: Tata Cara Sujud yang Benar Dalam Sholat Menurut Syeh Salim bin Samir Al Hadromi dalam Kitab Kasifatussaja

Baca Juga: Syarat-syarat Menjadi Ma’mum Dalam Sholat Jama’ah Menurut Kitab Kasifatussaja karya Syeh Salim bin Samir

Orang islam dalam sehari-hari menjalankan ibadah sholat lima waktu, selain harus sehat supaya bisa menjalankan sholat, dalam sholat juga diharuskan menutupi aurat.

Karena apabila aurat terbuka dalam ibadah sholat maka tidak sah hukum sholatnya.

As Syaikh Al Alim Al Alammah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim As Syafi’I dalam kitabnya Fathul Qorib Al Mujiib menjelaskan, Aurat adalah anggota badan yang harus ditutupi ketika sholat maupun dalam keadaan bersantai yang dilarang untuk di lihatnya.

Aurat laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan dimana aurat laki-laki terletak antara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh bagian badan terkecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah