CilacapUpdate.com - Menjadi seorang kaya raya adalah sesuatu yang sangat membanggakan, dan menjadi suatu impian semua orang.
Orang yang kaya raya sangat lah mudah untuk membeli berbagai jenis hiasan dari emas, perak, mutiara, berlian dan lain sebaginya.
Selain barang mulia bagi seorang hartawan juga sangatlah mudah memebeli pakaian mewah terbuat dari emas, sutra dan logam mulia lainya.
Baca Juga: Hukum Lomba Agustus-an Dalam Syariat Islam, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib
Selain perhiasan dan pakaian mewah bagi seorang hartwan membeli prabotan yang terbuat dari emas juga sangtlah memnungkinkan jika menginginkan. Orang kaya memang bebas, orang kaya semua bisa dibeli.
Namun kebebasan dan kelimpahan tersebut dalam Islam tetaplah mempunyai batasan. Yang di maksud mempunyai batasan ialah kelimpahan tersebut akan menjadii sia-sia apabila tidak digunakan untuk berbagi dengan orang lain, untuk bersedakah, mendirikan tempat belajar dan lain sebagainya.
Tidak hanya yang berkaitan dengan orang lain, yang berkaitanya untuk kebutuhan individu juga mempunyai batasan.
Seperti yang diterangkan oleh As Syaikh Al Alim Al Alammah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim As Syafi’I dalam kitabnya Fathul Qorib Al mujiib bahwasanya ‘’haram bagi setiap laki-laki memaki pakaian yang terbuat dari sutra dan perhiasan atau perabotan yang terbuat dari emas’’.