As Syeh Salim bin Samir Al Hadromi menerangkan dalam kitbnya (Kasifatussaja) menyebutkan kriteria seorang pemimpin atau imam yang boleh diikuti dan tidak boleh diikuti dalam berjamaah.
Ada 9 sembilan kriteria, dan ada 5 (lima) yang sah untuk dijadikan imam ada 4 (empat) yang tidak boleh dijadikan imam sholat berjamaah.
5 (lima) macam yang sah untuk diikuti yaitu :
- Laki-laki ma’mum kepada laki-laki lagi.
- Perempuan ma’mum kepada laki-laki.
- Wandu (bekelamin dua) ma’mum kepada laki-laki.
- Perempuan ma’mum kepada Wandu
- Perempuan ma’mum kepada perempuan.
4 (empat) macam yang membatalkan berma’mum yaitu :
- Laki-laki ma’mum kepada perempuan.
- Laki-laki ma’mum kepada Wandu
- Wandu ma’mum kepada perempuan.
- Wandu ma’mum kepada wandu (sebab ada dua kemungkinan, antara lebih berat kepada laki-laki atau kewanitaan).
Adanya kewajiban untuk mentaati pemimpin, maka memilih atau mengangkat seorang pemimpin juga wajib hukumnya.***