4 Orang Ini Tidak Sah Dijadikan Imam Sholat Berjamaah dan 5 Lainnya Sah Kata Syeh Salim di Kitab Kasifatussaja

- 17 Juli 2022, 04:07 WIB
Ilustrasi sholat berjamaah
Ilustrasi sholat berjamaah /Al dan Andin saat beribadah bersama/Tangkapan layar Ikatan Cinta

As Syeh Salim bin Samir Al Hadromi  menerangkan  dalam kitbnya (Kasifatussaja) menyebutkan kriteria seorang pemimpin atau imam yang boleh diikuti dan tidak boleh diikuti dalam berjamaah.

Ada 9 sembilan kriteria, dan ada 5 (lima) yang sah untuk dijadikan imam ada 4 (empat) yang tidak boleh dijadikan imam sholat berjamaah.

5 (lima) macam yang sah untuk diikuti yaitu :

  1. Laki-laki ma’mum kepada laki-laki lagi.
  2. Perempuan ma’mum kepada laki-laki.
  3. Wandu (bekelamin dua) ma’mum kepada laki-laki.
  4. Perempuan ma’mum kepada Wandu 
  5. Perempuan ma’mum kepada perempuan.

Baca Juga: Syarat-syarat Menjadi Ma’mum Dalam Sholat Jama’ah Menurut Kitab Kasifatussaja karya Syeh Salim bin Samir

4 (empat) macam yang membatalkan berma’mum yaitu :

  1. Laki-laki ma’mum kepada perempuan.
  2. Laki-laki ma’mum kepada Wandu 
  3. Wandu ma’mum kepada perempuan.
  4. Wandu ma’mum kepada wandu (sebab ada dua kemungkinan, antara lebih berat kepada laki-laki atau kewanitaan).

Baca Juga: Tata Cara Sujud yang Benar Dalam Sholat Menurut Syeh Salim bin Samir Al Hadromi dalam Kitab Kasifatussaja

Adanya kewajiban untuk mentaati pemimpin, maka memilih atau mengangkat seorang pemimpin juga wajib hukumnya.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kasifatussaja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah