4 Orang Ini Tidak Sah Dijadikan Imam Sholat Berjamaah dan 5 Lainnya Sah Kata Syeh Salim di Kitab Kasifatussaja

- 17 Juli 2022, 04:07 WIB
Ilustrasi sholat berjamaah
Ilustrasi sholat berjamaah /Al dan Andin saat beribadah bersama/Tangkapan layar Ikatan Cinta

 

CilacapUpdate.com - Jamaah adalah adalah gambaran suatu organisasi dimana ada yang namanya pemimpin dan ada pula anggota. Karena dalam berorganisasi orang yang akan menjadi seorang pemimpin harus mempunyai kriteria-kriteria tertentu, begitu juga dengan seorang pemimpin dalam berjamaah.

Selain seorang pemimpin yang harus mempunyai kriteria, sebagai anggota yang akan bergabung juga harus mengetahui siapakah yang harus diikuti ataupun yang tidak boleh diikuti.

Menjadi seorang pemimpin memiliki tugas dan tanggungjawab yang besar, karena harus bisa mengayomi anggotanya, sebagai anggota jangan sekali-sekali memilih seorang pemimpin asal-asalan apalagi memilih karena uang.

Baca Juga: Mengangkat Kedua Tangan saat Sholat adalah Kesunahan, Ini Penjelasan Syeh Salim bin Samir Al Hadromi

Dikhawatirkan nantinya yang jadi pemimpin tidak sesuai dengan harapan, apalagi ketika memilih pemimpin dalam sholat berjamaah harus benar-benar diperhatikan, sah dan tidaknya berjamaah ditentukan pula oleh seorang imam.

Karena kelak seorang imam atau pemimpin akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Seperti yang tersampaikan di Al Quran.

‘Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosulnya serta para pemimpin diantara kalian (Q.S An Nisa ayat 59).

Baca Juga: Wahai Perempuan, Jangan Lakukan 8 Hal Ini Saat Sedang Haid kata Syeh Salim bin Samir dalam Kitab Kasifatussaja

As Syeh Salim bin Samir Al Hadromi  menerangkan  dalam kitbnya (Kasifatussaja) menyebutkan kriteria seorang pemimpin atau imam yang boleh diikuti dan tidak boleh diikuti dalam berjamaah.

Ada 9 sembilan kriteria, dan ada 5 (lima) yang sah untuk dijadikan imam ada 4 (empat) yang tidak boleh dijadikan imam sholat berjamaah.

5 (lima) macam yang sah untuk diikuti yaitu :

  1. Laki-laki ma’mum kepada laki-laki lagi.
  2. Perempuan ma’mum kepada laki-laki.
  3. Wandu (bekelamin dua) ma’mum kepada laki-laki.
  4. Perempuan ma’mum kepada Wandu 
  5. Perempuan ma’mum kepada perempuan.

Baca Juga: Syarat-syarat Menjadi Ma’mum Dalam Sholat Jama’ah Menurut Kitab Kasifatussaja karya Syeh Salim bin Samir

4 (empat) macam yang membatalkan berma’mum yaitu :

  1. Laki-laki ma’mum kepada perempuan.
  2. Laki-laki ma’mum kepada Wandu 
  3. Wandu ma’mum kepada perempuan.
  4. Wandu ma’mum kepada wandu (sebab ada dua kemungkinan, antara lebih berat kepada laki-laki atau kewanitaan).

Baca Juga: Tata Cara Sujud yang Benar Dalam Sholat Menurut Syeh Salim bin Samir Al Hadromi dalam Kitab Kasifatussaja

Adanya kewajiban untuk mentaati pemimpin, maka memilih atau mengangkat seorang pemimpin juga wajib hukumnya.***

Editor: Siyam

Sumber: Kasifatussaja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah