Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Data Umat yang Dilakukan Oleh ACT, DPR : Kami Prihatin

- 6 Juli 2022, 13:39 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad /dpr.go.id/

 

CilacapUpdate.com - Dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) didesak untuk diusut tuntas.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan prihatin, dan meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.

"Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus diusut tuntas,"kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga: Kecelakaan di Prembun Kebumen, Satu Meninggal Dunia dan Dua Korban Luka-luka Terjepit Kendaraan

"Karena masyarakat yang menyumbang itu berharap dana digunakan secara maksimal untuk kepentingan yang memerlukan," dia menambahkan.

Dengan bergulirnya kasus tersebut, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan penyelewengan dana umat.

Dasco memastikan Komisi III DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime BASTARD Ankoku no Hakaishin ONA Batch Full Episode 1-13 Multi Subs Indo Di Sini

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum. Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.

Dasco mengatakan audit terhadap ACT otomatis dilakukan dalam kasus dugaan penyelewengan dana publik tersebut.

Menurut dia, Kepolisian akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik.

Baca Juga: Iseng Pasang Cincin di Alat Kelamin Malah Tidak Bisa Dilepas, Pria di Wanareja Cilacap Minta Bantuan Damkar

"Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari kepolisian," kata dia dikutip dari Antara.

Selain itu, Dasco membuka peluang DPR akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Amal atau "charity" yang akan diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial ACT dengan melakukan pengumpulan, data serta keterangan (Pulbaket).

Baca Juga: Bukan Soal Dana Donasi Umat, Unsur Ini yang Bisa Pidana Petinggi ACT atas Dugaan Penipuan

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan proses penyelidikan meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi.

Terpisah Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

Baca Juga: Bikin Pangling, Si Cantik Widi Vierra Kenakan Gamis dan Hijab Didandani Shireen Sungkar

Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT.

Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).***

 

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah