Bukan Soal Dana Donasi Umat, Unsur Ini yang Bisa Pidana Petinggi ACT atas Dugaan Penipuan

- 6 Juli 2022, 11:18 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi /polri.go.id

CilacapUpdate.com - Petinggi organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin dilaporkan ke polisi.

Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021 oleh pelapor perusahaan PT Hydro.

Atas laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta otentik dengan terlapor petinggi ACT.

Baca Juga: Vidio Viral, Ungkap Harga Seblak di Papua yang Bikin Kaget, Netizen: Ih di Tempat Saya Gocengan Anjir

"Masih penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi Selasa, 6 Juli 2022.

Laporan tersebut telah bergulir selama satu tahun, namun penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.

Menurut Andi, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta terhadap unsur pidana laporan tersebut. Bareskrim Polri juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ibnu Khajar dan Ahyudin.

Baca Juga: Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut Pemerintah, Pasca Muncul Dugaan Pelanggaran

"Sedang dalam penyelidikan untuk mem-fakta-kan unsur pidana," dia menambahkan seperti dikutip Cilacap Update dari Antara.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah