Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut Pemerintah, Pasca Muncul Dugaan Pelanggaran

- 6 Juli 2022, 10:41 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Sosial langsung mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial langsung mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT. /instagram/ibtimes.id

CilacapUpdate.com - Pemerintah bersikap cepat pasca muncul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pemerintah melalui Kementerian Sosial langsung mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.

Pada keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 6 Juli 2022, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Baca Juga: Selain Pangkas Gaji Karyawan, ACT Juga Jual Mobil Mewah yang Jadi Fasilitas Pimpinan Imbas Persoalan Internal

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa 5 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Dikutip dari Antara, hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Baca Juga: Kepercayaan Publik Menurun, Pemprov Jakarta Evaluasi Kerja sama dengan ACT, Ahmad Riza: Kami Lihat ke Depan

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x