Gaji Ketua Dewan Pembina Capai Rp 250 Juta, Berikut Daftar Gaji Vice Presiden hingga Direktur di ACT

- 5 Juli 2022, 09:30 WIB
 Mantan Ketua Dewan Pembina ACT yang juga presiden ACT Ahyudin disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp 250 juta saat menjadi orang nomor 1 di organisasi filantropi tersebut.
Mantan Ketua Dewan Pembina ACT yang juga presiden ACT Ahyudin disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp 250 juta saat menjadi orang nomor 1 di organisasi filantropi tersebut. /Tanglap Layar YouTube/ Filantropi

CilacapUpdate.com - Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.

"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Presiden ACT Ibnu Khajar Senin 4 Juli 2022 dikutip dari Antara.

Dalam laporan investigasi Tempo, ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Baca Juga: Melacak Asal Usul Penduduk Nusantara Termasuk Melanesia dari Buku The Melanesian Diaspora in Indonesia

Pada laporan itu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp 250 juta.

Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp 150 juta, Vice Presiden Rp 80 juta, direktur eksekutif Rp 50 juta, dan direktur Rp 30 juta per bulannya.

Ibnu menampik besaran gaji tersebut dan tak tahu-menahu mengenai besaran yang diungkap media itu. Tapi, ia enggan membuka berapa besaran asli yang diterima para petinggi ACT.

Baca Juga: Iseng Pasang Cincin di Alat Kelamin Malah Tidak Bisa Dilepas, Pria di Wanareja Cilacap Minta Bantuan Damkar

Namun, kata dia, terjadi pemotongan gaji bagi para petinggi mulai 50-70 persen dari besaran gaji sebelumnya sejak pergantian pimpinan pada 11 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah