Baca Juga: Sedikitnya 551 WNA Miliki Izin Tinggal Terbatas di Wilayah Kanim Cilacap, Timpora Mutlak Diperlukan
Belum lagi kondisi APBN belum sepenuhnya pulih sehingga gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
"Jadi perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021," kata dia.
"Waktu tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah," Sri Mulyani menambahkan dikutip dari Antara.
Untuk tahun 2022, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.
Langkah ini seiring pemulihan ekonomi yang sdmakin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik, karena penguatan pemulihan ekonomi, dan adanya kenaikan harga berbagai komoditas.***