Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK, Tetap Dianjurkan Atau Tidak? Ini Penjelasan Menag Yaqut

- 24 Juni 2022, 13:35 WIB
Bagaimana Hukum Berkurban Ditengah Wabah PMK? Inilah Penjelasan Menteri Agama
Bagaimana Hukum Berkurban Ditengah Wabah PMK? Inilah Penjelasan Menteri Agama /Pexels/Yan krukov

CilacapUpdate.com - Di tengah munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, banyak pertanyaan kemudian muncul, di antaranya apakah kurban tetap dianjurkan atau tidak.

Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan hukum kurban adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib. Apalagi di tengah wabah PMK yang sedang mewabah saat ini.

“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib," ujar Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Kuota Haji Untuk Indonesia Bertambah 10.000, Total Sudah Ratusan Ribu Setiap Tahunnya

Baca Juga: Kapal GT 21 Berpenumpang 10 ABK Terbalik di Perairan Karang Bolong Nusakambangan Cilacap, Begini Kronologisnya

Dengan kondisi demikian, Yaqut menambahkan, umat muslim tidak bisa memaksakan untuk tetap melaksanakan kurban di tengah wabah PMK saat ini.

"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” dia menambahkan seperti dilansir Antara.

Yaqut mengatakan menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat.

Namun, karena saat ini terdapat persebaran wabah PMK di Indonesia, maka Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Bertambah Satu Orang dari Embarkasi Solo SOC 2

Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib.

“Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelasnya.

Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto. Satgas Penanganan PMK merupakan organisasi baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah