CilacapUpdate.com - Di tengah munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, banyak pertanyaan kemudian muncul, di antaranya apakah kurban tetap dianjurkan atau tidak.
Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan hukum kurban adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib. Apalagi di tengah wabah PMK yang sedang mewabah saat ini.
“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib," ujar Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis 23 Juni 2022.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Kuota Haji Untuk Indonesia Bertambah 10.000, Total Sudah Ratusan Ribu Setiap Tahunnya
Dengan kondisi demikian, Yaqut menambahkan, umat muslim tidak bisa memaksakan untuk tetap melaksanakan kurban di tengah wabah PMK saat ini.
"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” dia menambahkan seperti dilansir Antara.
Yaqut mengatakan menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat.
Namun, karena saat ini terdapat persebaran wabah PMK di Indonesia, maka Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Bertambah Satu Orang dari Embarkasi Solo SOC 2
Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib.
“Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelasnya.
Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto. Satgas Penanganan PMK merupakan organisasi baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).