CilacapUpdate.com - Sedikitnya 551 warga negara asing (WNA) memiliki Izin tinggal terbatas (ITAS) di wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Cilacap.
Tidak hanya itu, dari catatan Kanim Cilacap, sebanyak 104 orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) juga tersebar di wilayah Kanim Cilacap yang mencakup lima Kabupaten, termasuk Kabupaten Kebumen.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kemigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Acan Hi Tulis mengatakan, keberadaan WNA dengan jumlah sebanyak itu tentunya harus mendapatkan perhatian lebih.
Baca Juga: Kurir Narkoba Ditangkap di Kroya, BNNK Cilacap Amankan 4,86 Gram Sabu Senilai Rp 10 Juta
Karena pastinya tidak semuanya memberikan dampak positif, melainkan juga berpotensi yang melakukan pelanggaran atau gangguan keamanan.
Oleh kerena itu, dengan potensi demikian, keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mutlak diperlukan.
"Keberadaan Timporan menjadi amat perlu dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pengawasan orang asing," kata Acan pada Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kebumen di hotel Grand Kolopaking, Kamis 16 Juni 2022.
Baca Juga: Info Daftar Harga Sapi Paling Baru untuk Kurban Idul Adha 2022, Mulai Rp 15 Juta
Rapat Timpora tersebut, Acan menambahkan, bertujuan untuk mempererat sinergi serta kolaborasi antar sesama anggota Tim Pengawasan Orang Asing.
"Pembentukan dan Rapat TIMPORA ini merupakan bentuk kerjasama antar instansi dalam hal pengawasan orang asing," tambah dia pada rapat yang diawalai laporan kegiatan oleh Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra tersebut.