CilacapUpdate.com - Gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan segera dicairkan pemerintah pekan ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja akan dicairkan 1 Juli 2022.
Artinya besaran gaji ke-13 tahun 2022 ini berbeda atau lebih besar dari tahun 2021 lalu.
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani Selasa 28 Juni 2022.
Pada Press Statement: Gaji Ke-13, Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).