Bansos 2024: Syarat, Cara Daftar, dan Cek Penerima Bantuan Sosial PKH, BLT hingga BPNT!

Cilacap Update - 21 Mei 2024, 11:34 WIB
Editor: Lutfi Ramadhan
Bansos 2024: Syarat, Cara Daftar, dan Cek Penerima Bantuan Sosial PKH, BLT hingga BPNT!./dok IST
Bansos 2024: Syarat, Cara Daftar, dan Cek Penerima Bantuan Sosial PKH, BLT hingga BPNT!./dok IST /

CilacapUpdate.com - Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah kepada warga yang membutuhkan guna meningkatkan kesejahteraan sosial.

Penyaluran bansos diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019.

Terdapat beragam jenis bansos yang diberikan, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pegangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Namun, tidak semua individu dapat menerima bansos karena adanya persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk menerima bansos, tahapan pendaftaran harus dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS berperan sebagai basis data yang mencakup informasi mengenai individu yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan kesejahteraan sosial, termasuk berbagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang dimiliki.

Berikut ini adalah langkah-langkah mudah untuk mendaftar dan melakukan pengecekan status DTKS secara daring agar dapat menjadi penerima bansos dari pemerintah.

Langkah-langkah Mendaftar DTKS Secara Daring:

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  2. Buka aplikasi tersebut dan klik opsi ‘Buat Akun Baru’ untuk melakukan pendaftaran.
  3. Isi semua informasi yang diminta dengan lengkap, termasuk nama lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), alamat domisili, dan alamat email yang aktif.
  4. Unggah foto e-KTP dan selfie dengan memegang e-KTP.
  5. Pastikan semua data telah diisi dengan benar, lalu klik opsi ‘Buat Akun Baru’.
  6. Cek email dari Kementerian Sosial untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun.
  7. Setelah berhasil, kembali masuk ke beranda aplikasi Cek Bansos dan klik menu ‘Daftar Usulan’.
  8. Pilih opsi ‘Tambahkan Usulan’ dan isi informasi pribadi yang diminta.
  9. Pilih jenis bantuan yang diinginkan dan tunggu proses verifikasi.

Baca Juga: Apakah Kamu Sudah Terdaftar Kartu Prakerja Gelombang 68? Intip dengan Cara Cek NIK KTPmu!

Halaman:

Tags

Terkini