CilacapUpdate.com - Cuti Bersama dan Daftar Hari Libur Nasional Terbaru, Liburan 11 Hari Dari Sebelum Lebaran.
Penetapan Cuti bersama dan hari libur baru dikembangkan oleh pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Cuti bersama dan hari libur tersebut ditetapkan dan mengubah dari SKB, hak cuti dan hari libur sebelumnya.
Baca Juga: Inilah Tips Ajari Anak untuk Berpuasa di Bulan Ramadhan ala Asri Welas
Cuti bersama dan hari libur dalam SKB dimulai mejnjelang lebaran, yakin mulai hari Jumat, 29 April 2022.
Selanjutnya tanggal 30 April tepat pada hari sabtu, merupakan hari libur terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tanggal 31 April adalah hari minggu. Seperti diketahui bahwa hari minggu adalah hari libur dunia.
Kemudian, pada 1 Mei, adalah hari besar buruh dunia yang dikenal dengan 'May Day' , juga ditetapkan oleh pemerintah menjadi hari libur.
Hari libur Lebaran, jika sesuai kalender, jatuh pada hari Senin-Selasa, 2-3 April 2022.