CilacapUpdate.com - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan informasi persyaratan menyeberang dan kategori penumpang dalam Mudik Lebaran 2022. Lantas, apakah pemudik tetap harus melakukan tes PCR dan Antigen agar bisa pulang ke kampung halaman?
Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yaitu merubah sejumlah Persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Hal ini tentu turut berlaku untuk masyarakat yang akan menggunakan transportasi laut dalam melakukan perjalanan Mudik Lebaran 2022.
Baca Juga: Contoh Teks Kultum atau Ceramah Singkat Bulan Ramadhan 2022, Amalan Wanita Haid Di Bulan Ramadhan
Pemudik harus memperhatikan, persyaratan menyeberang dan kategori penumpang yang diperbolehkan dalam aturan Mudik Lebaran 2022. Selain itu, masyarakat juga dituntut menyiapkan bukti tes PCR dan Antigen.
Ketentuan di atas dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) 16/222 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.
Berikut Informasi lengkap Persyaratan Menyeberang dan Kategori Penumpang Mudik Lebaran 2022
Dalam Surat Edaran Terbaru Mudik Lebaran 2022, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan jenis transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mematuhi peraturan.
Baca Juga: LINK Nonton Live Streaming Burnley vs Everton Premier League 2022 Kamis 07 April Pukul 1:30 WIB