CilacapUpdate.com – PT KAI (Kereta Api Indonesia) memberlakukan peraturan baru yang wajib dipatuhi penumpang selama mudik lebaran 2022.
Peraturan baru mengenai persyaratan menggunakan kereta api untuk perjalanan mudik lebaran 2022 telah resmi diterapkan pada 5 April 2022.
Rupanya, peraturan itu disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Baca Juga: Pengumuman SNMPN 2022, Simak Cara Mudah Cek Hasil dan Registrasi Ulang
Berikut syarat lengkap lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19
b. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam