Cuti Bersama Idul Fitri 29 April hingga 6 Mei Resmi Ditetapkan, Presiden : Lengkapi Liburan dengan Booster

- 7 April 2022, 06:08 WIB
Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo /instagram.com/jokowi

CilacapUpdate.com – Tanggal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri telah ditetapkan Presiden bersama dengan menteri terkait.

Pada 6 April 2022, Presiden secara resmi menyatakan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yaitu pada 29 April 2022, kemudian pada 4, 5 dan 6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," ucap Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor yang telah CilacapUpdate.com lansir dari laman Antara.

Baca Juga: Mengandung Konten Membatalkan Puasa, 5 Game Ini Wajib Dihindari Saat Bulan Ramadhan

Keputusan yang lebih detail mengenai cuti bersama ini masih akan didiskusikan bersama menteri-menteri yang terkait.

Cuti bersama yang telah ditetapkan ini diharapkan dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga.

Meskipun begitu, masyarakat harus tetap waspada terhadap virus Covid-19 yang masih menyebar.

Baca Juga: Chelsea Menyerah 1-3 dari Real Madrid di Kandang, 3 Gol Benzema Hanya Mampu Dibalas Sebiji Gol Kai Havertz

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah