CilacapUpdate.com – Tanggal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri telah ditetapkan Presiden bersama dengan menteri terkait.
Pada 6 April 2022, Presiden secara resmi menyatakan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yaitu pada 29 April 2022, kemudian pada 4, 5 dan 6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," ucap Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor yang telah CilacapUpdate.com lansir dari laman Antara.
Baca Juga: Mengandung Konten Membatalkan Puasa, 5 Game Ini Wajib Dihindari Saat Bulan Ramadhan
Keputusan yang lebih detail mengenai cuti bersama ini masih akan didiskusikan bersama menteri-menteri yang terkait.
Cuti bersama yang telah ditetapkan ini diharapkan dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga.
Meskipun begitu, masyarakat harus tetap waspada terhadap virus Covid-19 yang masih menyebar.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujarnya.