Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah, Berikut Syarat Mendapatkannya

- 6 April 2022, 13:15 WIB
Bantuan subsisi upah untuk pekerja gaji di bawah  3 juta
Bantuan subsisi upah untuk pekerja gaji di bawah 3 juta /pixabay.com/EmAji

CilacapUpdate.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan segera diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia.

Pemerintah memiliki dana sebesar Rp8,8 triliun yang akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan bantuan subsidi sebesar Rp1 juta per penerima.

Syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah ini yaitu pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Hasil Korea Open 2022 06 April 2022: Ahsan/Hendra dan Jonatan Christie melaju ke Babak 16 Besar

Baca Juga: Bagaimana Shalat Tarawih Ala Pembalap Si Super Cepat, Apakah Sah? Simak Penjelasan di Sini

Bantuan subsidi telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Ada program baru yang diarahkan bapak presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk (pekerja) gaji di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima, sasarannya 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran 8,8 triliun,” ucap Airlangga saat konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Ijazah Amalan Doa Gus baha Agar Gampang Rezeki dan Tolak Miskin

Bantuan ini diberikan pemerintah sebagai salah satu bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x