PT KAI Terapkan Peraturan Baru Naik Kereta Api, Berikut Informasi Terkait Syarat untuk Calon Pemudik

- 6 April 2022, 15:23 WIB
PT KAI Terapkan Peraturan Baru Naik Kereta Api, Berikut Informasinya untuk Calon Pemudik
PT KAI Terapkan Peraturan Baru Naik Kereta Api, Berikut Informasinya untuk Calon Pemudik /Instagram.com/@kai121_

CilacapUpdate.com – PT KAI (Kereta Api Indonesia) memberlakukan peraturan baru yang wajib dipatuhi penumpang selama mudik lebaran 2022.

Peraturan baru mengenai persyaratan menggunakan kereta api untuk perjalanan mudik lebaran 2022 telah resmi diterapkan pada 5 April 2022.

Rupanya, peraturan itu disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Baca Juga: Resep Minuman Buka Puasa Hari Ke-4 Ramadhan 2022, Ada Es Buah Probiotik dan Es Kuwut Cincau

Baca Juga: Hadits Keutamaan Makan Sahur dan Keberkahannya, Bisa Buat Ceramah Singkat Ramadhan 2022

Berikut syarat lengkap lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
  6. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
  7. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
  8. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  9. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Pengumuman SNMPN 2022, Simak Cara Mudah Cek Hasil dan Registrasi Ulang

Calon penumpang diwajibkan untuk mengakses Peduli Lindungi sebagai tanda bukti telah menerima dosis vaksin.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x