CilacapUpdate.com – Informasi mengenai pencairan THR (Tunjangan Hari Raya), gaji ke-13 PNS dan penerima pensiunan tahun 2022 telah ditunggu-tunggu.
THR dan gaji ke-13 PNS dikabarkan akan cair pada bulan Ramadhan 2022 ini. Untuk lebih detailnya, pemberian THR paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022. Sedangkan gaji 13 akan diberikan pada Juli 2022.
Informasi pencairan THR, gaji ke-13 PNS dan penerima pensiunan tahun 2022 telah tercantum di surat Menteri PANRB Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.
Baca Juga: PT KAI Terapkan Peraturan Baru Naik Kereta Api, Berikut Informasi Terkait Syarat untuk Calon Pemudik
Baca Juga: Resep Minuman Buka Puasa Hari Ke-4 Ramadhan 2022, Ada Es Buah Probiotik dan Es Kuwut Cincau
Surat tersebut dikirimkan Kementerian PANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada Menteri Keuangan.
Pencairan THR di bulan Ramadhan 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli di masyarakat melalui aparatur negara, sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.
THR yang diberikan yaitu mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: Pengumuman SNMPN 2022, Simak Cara Mudah Cek Hasil dan Registrasi Ulang