Honorer Naik Pangkat Jadi ASN? Ini Penjelasan Lengkap dan Skema Seleksi PPPK

23 Februari 2024, 16:08 WIB
Ilustrasi Honorer Demontrasi : Honorer Naik Pangkat Jadi ASN? Ini Penjelasan Lengkap dan Skema Seleksi PPPK/Dok Cilacap Update /

CilacapUpdate.com - Honorer Akan Naik Pangkat Menjadi ASN dan Fokus Pemerintah pada Penyusunan Pegawai Non-ASN Melalui Seleksi PPPK, Ini Tahapannya!

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Ini menandakan bahwa pegawai non-ASN yang berhasil lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2024 akan resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan jadwal pengangkatan PPPK 2024, simak penjelasannya di bawah ini.

Mekanisme dan Jadwal Pengangkatan PPPK 2024 Setelah diterbitkannya SK pengangkatan, proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dilaksanakan.

Baca Juga: Berapa Biaya Perpanjang SIM 2024? Simak Rincian dan Cara Mudah secara Online Lewat Situs korlantas.polri.go.id

Diperkirakan pelaksanaannya akan dimulai pada bulan Maret atau paling lambat April 2024. SK tersebut akan menetapkan status kepegawaian PPPK serta hak dan kewajiban yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peserta honorer yang telah menerima SK pengangkatan akan diakui sebagai ASN dan diberikan nomor induk PPPK.

Informasi mengenai penempatan di sekolah atau unit kerja juga akan disertakan dalam SK pengangkatan. Selain itu, peserta honorer akan menerima gaji pertama mereka pada tahun 2024.

Penyusunan Pegawai Non-ASN Melalui Seleksi PPPK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa Pemerintah memprioritaskan proses seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk meratakan pegawai non-ASN di seluruh struktur PPPK.

Tenaga honorer harus mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2024 untuk menilai kualitas dan kompetensi individu.

Baca Juga: Sambut Hari Raya dengan Bahagia! Gaji ke-13 PNS dan ASN Cair Tanggal Ini

Penilaian kelulusan tidak hanya berdasarkan nilai passing grade seperti pada rekrutmen CPNS, melainkan juga melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Bagi instansi pemerintah yang mampu secara finansial, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Namun, bagi instansi yang belum memiliki kemampuan finansial, tenaga honorer akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan secara bertahap akan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Abdullah Azwar Anas menjamin bahwa tidak akan terjadi pengurangan penghasilan, PHK massal, atau penambahan beban anggaran dalam proses ini.***

 

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler