CilacapUpdate.com - Pemerintah Indonesia akhirnya berkomitmen untuk mengangkat 2,3 juta tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal ini merupakan angin segar bagi para tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian masa depan.
Keputusan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK merupakan langkah yang tepat.
Langkah ini akan memberikan kepastian masa depan bagi para tenaga honorer dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Tenaga honorer merupakan tenaga kerja yang bekerja di instansi pemerintah dengan status kontrak atau perjanjian kerja.
Mereka biasanya bekerja di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan.
Selama ini, tenaga honorer bekerja tanpa kepastian masa depan.
Mereka tidak memiliki jaminan sosial, seperti pensiun dan tunjangan kesehatan.