Batas Masa Kerja PNS dan PPPK Ditetapkan Pemerintah dan DPR, ASN Harus Pensiun pada Usia Ini!

- 31 Januari 2024, 17:50 WIB
Ilustrasi PNS: Batas Masa Kerja PNS dan PPPK Ditetapkan Pemerintah dan DPR, ASN Harus Pensiun pada Usia Ini!/Tangkapan Layar/Instagram.com @pnscantikindo
Ilustrasi PNS: Batas Masa Kerja PNS dan PPPK Ditetapkan Pemerintah dan DPR, ASN Harus Pensiun pada Usia Ini!/Tangkapan Layar/Instagram.com @pnscantikindo /

CilacapUpdate.com - Pemerintah bersama DPR telah menyetujui UU ASN 2023 yang mengatur mengenai kepegawaian ASN PNS dan PPPK. Salah satu poin yang dibahas adalah masa kerja bagi PNS dan PPPK.

Setiap ASN PNS dan PPPK tunduk pada aturan terkait masa kerja yang telah ditetapkan.

Masa kerja ini menetapkan batas usia pensiun bagi ASN. Meskipun akan pensiun, PNS dan PPPK tetap memiliki hak atas jaminan hari tua yang dijamin oleh pemerintah.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas usia pensiun ASN diatur secara rinci. Pasal 55 menyebutkan:

Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan Tunjangan PNS Rp2,4 Juta Mulai Februari 2024

  1. Jabatan Manajerial

    • PNS yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama harus pensiun pada usia 60 tahun.
    • Sedangkan untuk pejabat administrator dan pengawas, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
  2. Jabatan Nonmanajerial

    • Bagi PNS yang menempati jabatan fungsional ASN, masa kerjanya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
    • Untuk pejabat pelaksana, batas usia pensiunnya juga adalah 58 tahun.

Demikianlah, batas masa kerja PNS dan PPPK disesuaikan dengan jabatan yang diemban, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x