Berapa Biaya Perpanjang SIM 2024? Simak Rincian dan Cara Mudah secara Online Lewat Situs korlantas.polri.go.id

- 23 Februari 2024, 14:17 WIB
Ilustrasi : Berapa Biaya Perpanjang SIM 2024? Simak Cara Mudah secara Online Lewat Situs korlantas.polri.go.id./Dok Korlantas
Ilustrasi : Berapa Biaya Perpanjang SIM 2024? Simak Cara Mudah secara Online Lewat Situs korlantas.polri.go.id./Dok Korlantas /

CilacapUpdate.com - Tahun baru 2024 telah tiba, dan saatnya untuk memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih berlaku dan mengetahui kapan waktu yang tepat untuk memperpanjangnya.

Biaya perpanjangan SIM per Januari 2024 tetap stabil sebesar Rp80 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Salah satu masalah utama yang sering dihadapi oleh pemegang SIM adalah lupa untuk memperpanjangnya. Telat memperpanjang SIM dapat menyebabkan kerumitan, seperti harus membuat SIM baru dan menjalani seluruh proses pendaftaran dari awal.

Jangan sampai Anda lupa untuk memantau tanggal kedaluwarsa SIM Anda. Penting untuk diingat bahwa saat ini tanggal kedaluwarsa SIM tidak ditentukan oleh ulang tahun pemiliknya.

Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM tidak hanya mencakup Rp80 ribu saja. Ada biaya tambahan seperti registrasi sebesar Rp5 ribu, pemeriksaan kesehatan sekitar Rp25 ribu, dan asuransi sebesar Rp30 ribu. Jadi, secara total, biaya perpanjangan SIM mencapai Rp140 ribu.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek Nomor KK Online: Praktis dan Hemat Waktu!

Untuk memperpanjang SIM, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya. Jika perpanjangan dilakukan setelah batas kedaluwarsa, SIM dianggap hangus dan pemohon harus membuat SIM baru.
  • Melampirkan KTP beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Surat ini dapat diperoleh melalui tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM Corner. Pemohon yang melakukan perpanjangan secara online dapat mengakses surat keterangan sehat ini melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
  • Surat keterangan lulus tes psikologi. Pemohon dapat memperoleh surat ini setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
  • Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir ini dapat diisi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling. Untuk perpanjangan secara online, formulir ini dapat diperoleh melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Cara Memperpanjang SIM: Offline dan Online

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan baik secara offline maupun online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Cara Perpanjangan SIM Secara Offline:

  1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat di wilayah domisili Anda.
  2. Pastikan telah melengkapi semua persyaratan perpanjangan SIM.
  3. Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
  4. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai jenis SIM Anda.
  5. Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
  6. Tunggu sebentar hingga petugas memberikan SIM. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.

Cara Perpanjang SIM Secara Online:

  1. Buka halaman pencarian di smartphone dan kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi. Jika ingin melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi, unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Playstore.
  2. Lakukan registrasi SIM online dengan mengklik menu register atau pendaftaran, lalu pilih “Perpanjang SIM” pada menu yang tersedia.
  3. Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan kode verifikasi. Setelah itu, klik “kirim”.
  4. Tunggu sebentar hingga email Anda menerima notifikasi pendaftaran berserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM.
  5. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk diberikan ke petugas.
  6. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Pastikan membawa semua berkas persyaratan, bukti pembayaran, dan registrasi. Serahkan berkas tersebut ke petugas, lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.
  7. Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda untuk pengambilan SIM yang telah diperpanjang.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang SIM Anda dengan mudah tanpa mengalami kesulitan.

Pastikan selalu memeriksa petunjuk perawatan pada label pakaian sebelum mencoba metode pembersihan tertentu dan hindari penggunaan bahan kimia yang terlalu keras pada kain yang sensitif.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x