Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Rincian Kenaikan Gaji dan Pensiunan per Golongan!

- 21 Februari 2024, 05:56 WIB
Gaji PNS Naik 8%, Ini Rincian Kenaikan Gaji & Pensiunan per Golongan!/Foto Ilustrasi: Instagram.com @pnscantikindo
Gaji PNS Naik 8%, Ini Rincian Kenaikan Gaji & Pensiunan per Golongan!/Foto Ilustrasi: Instagram.com @pnscantikindo /

 

CilacapUpdate.com - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) hadir dalam apel tahunan perdana di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (2/1/2024).

Kementerian Keuangan mengumumkan rincian kenaikan gaji dan pensiun pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku mulai Maret 2024.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri serta penerima pensiun, serta untuk mendukung pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi dengan lebih efektif,” kata Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Kamis.

"(Kenaikan gaji) akan menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” tambahnya seperti dilaporkan oleh Antara.

Secara keseluruhan, peningkatan pendapatan berupa kenaikan gaji untuk ASN di pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen, sedangkan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Tak Perlu ke Bank! Begini Cara Cetak Kartu ATM BCA Sendiri di CS Digital

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut merupakan hasil dari evaluasi berkala yang dilakukan oleh pemerintah.

Untuk pembayaran gaji PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru serta kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Selain itu, untuk pembayaran pensiun pokok kepada pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (melalui Ditjen Perbendaharaan) telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru yang akan dimulai sejak tanggal 1 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x