Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa: Keuntungan Tambahan!
Selain gaji yang layak, kepala desa dan perangkat desa mendapat tunjangan tambahan yang berasal dari pengelolaan tanah desa.
Dana pengelolaan ini dibagi menjadi 70% untuk operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.
Tunjangan-tunjangan ini mencakup:
- Tunjangan kesejahteraan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan hari raya
- Tunjangan pensiun
- Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
Perubahan Menarik: Masa Jabatan dan Gaji Kepala Desa
Baca Juga: Simulasi Cicilan KUR BRI 2024: Hitung Angsuran dengan Tepat langsung dari Bank!
Terkait dengan masa jabatan kepala desa, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rencananya, masa jabatan akan diperpanjang menjadi 9 tahun dalam satu periode, dengan batas maksimal dua periode. Ini adalah peningkatan dari sebelumnya yang hanya 6 tahun dengan batas maksimal tiga periode.
Perubahan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih besar kepada kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa secara lebih optimal dan berkelanjutan.
Jadi, tidak hanya gaji yang memadai, tapi juga perubahan menarik dalam masa jabatan dan pendapatan tetap yang sedang dibahas.
Tetap terhubung untuk informasi terkini seputar dunia kepala desa dan perangkat desa di tahun 2024!.***