Panduan Lengkap Perpanjangan SIM Online via Aplikasi: Hemat Waktu dan Tenaga!

- 18 Mei 2024, 17:14 WIB
Panduan Lengkap Perpanjangan SIM Online via Aplikasi: Hemat Waktu dan Tenaga!./Dok Korlantas Polri
Panduan Lengkap Perpanjangan SIM Online via Aplikasi: Hemat Waktu dan Tenaga!./Dok Korlantas Polri /

 

CilacapUpdate.com - Bagi masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi resmi menjadi suatu keharusan ketika masa berlakunya hampir habis.

Setiap lima tahun, SIM harus diperbaharui. Artinya, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlaku hampir habis, perpanjangan harus segera dilakukan agar SIM tidak mati.

Tidak mengurus perpanjangan SIM dapat berakibat pada sanksi atau tilang bagi pemilik SIM. Sebab, jika masa berlakunya sudah habis, SIM tidak bisa diperpanjang dan harus membuat yang baru. Oleh karena itu, sebaiknya segera lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan mulai dari 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling, gerai satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas), atau kantor Samsat terdekat.

Syarat untuk Memperpanjang SIM

Jika sulit untuk pergi ke Samsat, alternatifnya adalah melakukan perpanjangan secara online. Salah satu opsi yang tersedia adalah menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diakses oleh masyarakat.

Berikut adalah langkah-langkah dan syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online seperti yang telah dihimpun oleh CilacapUpdate.com:

Baca Juga: 7 Tips Hemat Budget Rp 250 Ribu dan Bisa Liburan Seru! No 1 Bahkan Bisa Gratis!

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah