CilacapUpdate.com - PNS tinggal menghitung hari menuju pencairan gaji PNS bulan Februari 2024 yang akan dilakukan oleh pemerintah. Termasuk dalam pencairan ini adalah gaji PNS golongan IV, yang merupakan golongan tertinggi di antara golongan lainnya.
Gaji PNS golongan IV memiliki besaran yang lebih tinggi dibandingkan dengan golongan I, II, dan III. Jadi, bagaimana besaran gaji yang akan diterima PNS golongan IV pada 1 Februari 2024? Mari kita simak.
Meskipun kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, namun pembayarannya belum dapat direalisasikan oleh pemerintah. Hal ini disebabkan karena pembayaran gaji baru PNS harus menggunakan dasar PP kenaikan gaji terbaru.
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan PP kenaikan gaji terbaru, sehingga diperkirakan gaji yang akan diterima PNS golongan IV masih mengacu pada aturan lama, yaitu PP No 15 tahun 2019 dan belum termasuk kenaikannya.
Baca Juga: Selamat! 785 Pegawai PPPK Kemenag Jateng Resmi Bekerja, SK Penugasan Sudah Diserahkan!
Namun, tidak perlu khawatir, karena kenaikan 8 persen yang belum dibayarkan akan dibayarkan secara rapel saat PP kenaikan gaji terbit.
Berikut adalah rincian besaran gaji PNS golongan IV berdasarkan PP No 15 tahun 2019:
- Golongan IVA : Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IVB : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IVC : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVD : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVE : Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Demikianlah perkiraan besaran gaji PNS golongan IV yang akan cair pada 1 Februari 2024. Semoga bermanfaat!.***