Ada 6 Tunjangan! Yuk Intip Detail Kenaikan Gaji dan Tunjangan Kades serta Perangkat Desa 2024!

- 26 Februari 2024, 12:57 WIB
Ilustrasi : Ada 6 Tunjangan! Yuk Intip Detail Kenaikan Gaji dan Tunjangan Kades serta Perangkat Desa 2024!./Dok
Ilustrasi : Ada 6 Tunjangan! Yuk Intip Detail Kenaikan Gaji dan Tunjangan Kades serta Perangkat Desa 2024!./Dok /

CilacapUpdate.com - Sebagai garda terdepan dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, Kepala Desa dan perangkat desa memikul tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

Pemerintah Desa juga memiliki kewajiban menjalankan program-program vital pemerintah pusat dan daerah, seperti Dana Desa, desa wisata, dan desa digital.

Dengan beban yang tidak sedikit tersebut, berapa besar hak yang didapat oleh para perangkat desa?

Simak rincian gaji dan tunjangan terbaru untuk perangkat desa dan temukan jawabannya di sini.

Besaran Gaji yang Adil untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa

Gaji Kepala Desa dan perangkat desa diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Aturan ini mengalami perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat perubahan signifikan pada Pasal 81 dan Pasal 100.

Baca Juga: SENANGNYA! Bansos BPNT dan PKH 2024 Naik Rp 200 Ribu, Simak Cara Pencairan serta Mendapatkannya!

Penting untuk dicatat bahwa penghasilan tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa, dengan sumber dana berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lainnya di APBDesa.

Bupati/wali kota memiliki kewenangan menetapkan besaran penghasilan tetap dengan ketentuan tertentu.

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa: Keuntungan Tambahan!

Selain gaji yang layak, kepala desa dan perangkat desa mendapat tunjangan tambahan yang berasal dari pengelolaan tanah desa.

Dana pengelolaan ini dibagi menjadi 70% untuk operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Tunjangan-tunjangan ini mencakup:

  • Tunjangan kesejahteraan
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan kesehatan
  • Tunjangan hari raya
  • Tunjangan pensiun
  • Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah

Perubahan Menarik: Masa Jabatan dan Gaji Kepala Desa

Baca Juga: Simulasi Cicilan KUR BRI 2024: Hitung Angsuran dengan Tepat langsung dari Bank!

Terkait dengan masa jabatan kepala desa, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rencananya, masa jabatan akan diperpanjang menjadi 9 tahun dalam satu periode, dengan batas maksimal dua periode. Ini adalah peningkatan dari sebelumnya yang hanya 6 tahun dengan batas maksimal tiga periode.

Perubahan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih besar kepada kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa secara lebih optimal dan berkelanjutan.

Jadi, tidak hanya gaji yang memadai, tapi juga perubahan menarik dalam masa jabatan dan pendapatan tetap yang sedang dibahas.

Tetap terhubung untuk informasi terkini seputar dunia kepala desa dan perangkat desa di tahun 2024!.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah