CilacapUpdate.com - Pada tanggal 26 Januari 2024, PNS akan mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk semua golongan.
Namun, keputusan mengenai kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 masih menunggu keputusan dari Presiden dan Kementerian Keuangan, kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi.
Terkait besaran THR dan gaji ke-13 PNS, itu akan ditentukan berdasarkan regulasi yang berlaku. Namun, Nanang menegaskan bahwa gaji ke-13 akan diterima oleh ASN, TNI Polri, dan pensiunan.
Aturan gaji ke-13 tahun 2023
Pada tahun 2023, pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Bocoran Gaji Kades dan Perangkat Desa 2024: Naik atau Turun?
Berdasarkan peraturan tersebut, komponen gaji ke-13 disusun dengan mempertimbangkan anggaran dari APBN dan APBD.
Gaji ke-13 dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan setengah dari tunjangan kinerja.
Sementara itu, gaji ke-13 dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.