Resmi! Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024, BKN Beberkan Skema THR dan Gaji ke-13

- 24 Februari 2024, 17:17 WIB
Ilustrasi : Resmi! Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024, BKN Beberkan Skema THR dan Gaji ke-13./Dok PNS
Ilustrasi : Resmi! Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024, BKN Beberkan Skema THR dan Gaji ke-13./Dok PNS /

CilacapUpdate.com - Pada tanggal 26 Januari 2024, PNS akan mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk semua golongan.

Namun, keputusan mengenai kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 masih menunggu keputusan dari Presiden dan Kementerian Keuangan, kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi.

Terkait besaran THR dan gaji ke-13 PNS, itu akan ditentukan berdasarkan regulasi yang berlaku. Namun, Nanang menegaskan bahwa gaji ke-13 akan diterima oleh ASN, TNI Polri, dan pensiunan.

Aturan gaji ke-13 tahun 2023

Pada tahun 2023, pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Bocoran Gaji Kades dan Perangkat Desa 2024: Naik atau Turun?

Berdasarkan peraturan tersebut, komponen gaji ke-13 disusun dengan mempertimbangkan anggaran dari APBN dan APBD.

Gaji ke-13 dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan setengah dari tunjangan kinerja.

Sementara itu, gaji ke-13 dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x