Ada 6 Tunjangan! Yuk Intip Detail Kenaikan Gaji dan Tunjangan Kades serta Perangkat Desa 2024!

- 26 Februari 2024, 12:57 WIB
Ilustrasi : Ada 6 Tunjangan! Yuk Intip Detail Kenaikan Gaji dan Tunjangan Kades serta Perangkat Desa 2024!./Dok
Ilustrasi : Ada 6 Tunjangan! Yuk Intip Detail Kenaikan Gaji dan Tunjangan Kades serta Perangkat Desa 2024!./Dok /

CilacapUpdate.com - Sebagai garda terdepan dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, Kepala Desa dan perangkat desa memikul tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

Pemerintah Desa juga memiliki kewajiban menjalankan program-program vital pemerintah pusat dan daerah, seperti Dana Desa, desa wisata, dan desa digital.

Dengan beban yang tidak sedikit tersebut, berapa besar hak yang didapat oleh para perangkat desa?

Simak rincian gaji dan tunjangan terbaru untuk perangkat desa dan temukan jawabannya di sini.

Besaran Gaji yang Adil untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa

Gaji Kepala Desa dan perangkat desa diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Aturan ini mengalami perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat perubahan signifikan pada Pasal 81 dan Pasal 100.

Baca Juga: SENANGNYA! Bansos BPNT dan PKH 2024 Naik Rp 200 Ribu, Simak Cara Pencairan serta Mendapatkannya!

Penting untuk dicatat bahwa penghasilan tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa, dengan sumber dana berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lainnya di APBDesa.

Bupati/wali kota memiliki kewenangan menetapkan besaran penghasilan tetap dengan ketentuan tertentu.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x