Ekspor Komoditas Pertanian Capai Rp 191 Miliar, Petani Milenial di Empat Kabupaten Ditantang Bisa Lebih Lagi

- 17 Maret 2022, 11:51 WIB
Dalam rangka mempersiapkan petani milenial dalam pengembangan pertanian berorientasi ekspor, Karantina Pertanian Cilacap menggelar kegiatan pelatihan bertema "Strategi Pemasaran Mendukung Program Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor Komoditas Pertanian" Rabu 16 Maret 2022.
Dalam rangka mempersiapkan petani milenial dalam pengembangan pertanian berorientasi ekspor, Karantina Pertanian Cilacap menggelar kegiatan pelatihan bertema "Strategi Pemasaran Mendukung Program Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor Komoditas Pertanian" Rabu 16 Maret 2022. /Karantina Cilacap

Salah satunya di antaranya melalui dorongan peningkatan ekspor dengan memberikan bimbingan teknis sanitari dan fitosanitari, dukungan dan akses informasi ekspor seluas-luasnya kepada para petani dan para pelaku bisnis sektor pertanian di wilayah layanan kerjanya.

"Semoga kegiatan hari ini bisa bermanfaat demi kemajuan petani dan pelaku usaha bidang pertanian di wilayah layanan kerja Karantina Pertanian Cilacap," ujar Dwi.

Diyah Lukisari selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah sekaligus bertindak sebagai narasumber menyampaikan bahwa Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah selaku pemangku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Jawa Tengah secara umum memiliki tugas dan fungsi memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan produk pangan segar.

Baca Juga: Ancam Tindak Pidana Bagi Penimbun Minyak Goreng, Kapolres Cilacap : Jangan Coba-Coba Permainkan Harga!

Serta melakukan  pengawasan keamanan produk pangan segar asal pertanian dan jaminan tersebut nantinya berguna untuk kepentingan pemenuhan persyaratan ekspor.

Masih menurut Dyah pelaku usaha penyelenggara kegiatan produksi, pengangkutan, penyimpanan, peredaran PSAT wajib memenuhi persyaratan keamanan PSAT, dimana komoditas yang diusahakan tidak mengandung bahan yang dilarang penggunaanya, serta tidak mengandung cemaran biologis, kimia dan benda lain yang melebihi ambang batas.

"Jenis perizinan dibawah kewenangan OKKPD yang berkaitan dengan ekspor adalah perijinan keamamaan PSAT/Health Certificate dan izin rumah pengemasan sedangkan untuk proses pengajuan perizininan dapat di akses melalui OSS RBA" kata Dyah.

Baca Juga: Cilacap Banjir Hari Ini, Enam Desa di Tiga Kecamatan Terdampak, Genangan Air Capai 30 Centi Meter

Masih di waktu yang sama, Dewi Ekha Harlasyanti salah satu eksportir di wilayah Purworejo berkesempatan berbagi ilmu dan pengalaman tentang proses ekspor, dari proses mencari pembeli, mempersiapkan produksi dan pengurusan dokumen ekspor.

"Tahapan untuk bisa ekspor meliputi kesiapan mental, menetapkan produk yang akan diekspor, membuat badan usaha dan mengurus perizinan untuk ekspor, melakukan riset pasar tentang sebuah produk, mencari regulasi produk di negara tujuan dan mempersiapkan Marketing Kits," ungkap Dewi.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah