CilacapUpdate.com - Menyikapi kelangkaan minyak goreng, Polres Cilacap meminta kepada para pelaku usaha, baik warung tradisional, toko modern hingga supermarket yang ada di Kabupaten Cilacap untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan, pelanggaran hukum yang dimaksud, dengan tidak melakukan upaya penimbunan atau permainan harga minyak goreng.
"Kita berharap tidak ada kegiatan pelanggaran hukum terkait dengan pendistribusian minyak goreng ini, baik permainan harga, maupun melakukan upaya upaya penimbunan dan tidak mau mendistribusikan kepada masyarakat" ucap Kapolres.
Baca Juga: Waktu Puasa Ramadhan Berbeda di Setiap Negara, Gus Baha : Kita Orang Indonesia Sangat Beruntung
Hal tersebut disampaikan Kapolres saat pengecekan minyak goreng ke sejumlah gudang distributor minyak goreng di Kabupaten Cilacap, Rabu 16 Maret 2022.
Pengecekan yang dilakukan di sejumlah lokasi, mulai gudang Samilaris Cilacap, Rita Pasaraya Cilacap, serta di Gudang Distributor PT Sumber Multi Niaga, Kesugihan Cilacap, Eko menambahkan, untuk memastikan kalau stok aman dan alur distribusi minyak goreng sesuai tujuan.
"Khususnya Satgas Pangan ini sudah mulai melakukan kegiatan kegiatan pre-emtif maupun preventif," ujar Eko.