Jangka Waktu KUR
- Jangka waktu KUR Mikro: 3 tahun (modal kerja) dan 5 tahun (investasi).
- Jangka waktu KUR Ritel: 4 tahun (modal kerja) dan 5 tahun (investasi).
- Jangka waktu KUR Penempatan TKI: Sesuai masa kontrak kerja, maksimal 3 tahun.
Jika diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, jangka waktu dapat disesuaikan. Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp75.000.000 per penerima KUR.
Dengan memahami syarat dan ketentuan tersebut, pelaku UMKMK dapat mengakses KUR sebagai sarana mendukung perkembangan usaha mereka.***