CilacapUpdate.com - Pemerintah berupaya meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Artikel ini akan membahas pengertian, tujuan, dan syarat pengajuan KUR sebagai solusi pembiayaan untuk pengembangan UMKMK di Indonesia.
Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR):
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah bentuk pembiayaan modal kerja atau investasi yang ditujukan khusus bagi UMKMK di sektor usaha produktif.
Program ini merupakan inisiatif pemerintah yang menyediakan dana bersubsidi dengan bunga rendah, dimana 100 persen dananya dimiliki oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur.
Tujuan Kredit Usaha Rakyat (KUR):
Program KUR bertujuan memperkuat kemampuan permodalan UMKMK untuk mendukung kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Kesuksesan UMKM dan koperasi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mengurangi tingkat kemiskinan.
Sektor yang Dibiayai KUR:
KUR dapat diakses oleh UMKM dan koperasi di sektor usaha produktif, seperti pertanian, perikanan, kelautan, perindustrian, kehutanan, perdagangan, jasa keuangan, dan sektor lainnya. Suku bunga KUR lebih rendah dibandingkan jenis kredit lainnya, mendorong pertumbuhan sektor-sektor tersebut.
Syarat Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR):
Beberapa syarat umum untuk pengajuan KUR UMKMK: