CilacapUpdate.com - Anggota Bawaslu, Puadi, menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) merupakan sebuah program pemerintah yang seharusnya tidak terkait dengan pemilu.
Walaupun demikian, Puadi menyatakan bahwa jika bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan keuntungan kepada peserta kampanye pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal tersebut dapat dianggap sebagai politik uang.
Menurutnya, politik uang atau money politics bukan hanya berarti memberikan hadiah, tetapi juga ketika ada janji yang diberikan, maka hal tersebut sudah termasuk dalam kategori politik uang.
Puadi menjelaskan bahwa janji yang dimaksud mencakup pemilihan peserta pemilu tertentu, tidak menggunakan hak pilih, memilih partai peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPD tertentu.
"Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja melainkan ketika sudah ada menjanjikan itu dinamakan politik uang," ujar Puadi dalam Diskusi Media dengan tema 'waspada tsunami politisasi bansos pada Pemilu 2024' di Media Center Bawaslu, Jakarta, Minggu (7/1/2024).
Baca Juga: Simulasi KUR BRI 2024: Simak Tabel Angsuran, Plafon, Syarat, dan Panduan Pengajuan
Puadi menjelaskan bahwa jika bansos digunakan secara melawan hukum, tidak sesuai mekanisme, dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam konteks ini, Bawaslu akan memberikan himbauan kepada pihak terkait untuk tidak menyalahgunakan bansos tersebut untuk kepentingan pemilu.
"Kita (Bawaslu) nanti akan memberikan himbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi tersebut.